DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (KEPPRES)
NOMOR 14 TAHUN 2016
TENTANG
26 April 2016
- PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE,
- PENGADILAN NEGERI MEUREUDU,
- PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE,
- PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
- PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN,
- PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG,
- PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN,
- PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI,
- PENGADILAN NEGERI MUKOMUKO,
- PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN,
- PENGADILAN NEGERI KOBA,
- PENGADILAN NEGERI MENTOK,
- PENGADILAN NEGERI BANJAR,
- PENGADILAN NEGERI CIKARANG,
- PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN,
- PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK,
- PENGADILAN NEGERI PULAU PISAU,
- PENGADILAN NEGERI PARINGIN,
- PENGADILAN NEGERI PENAJAM,
- PENGADILAN NEGERI MELONGUANE,
- PENGADILAN NEGERI LASUSUA,
- PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI,
- PENGADILAN NEGERI BELOPA,
- PENGADILAN NEGERI DOBO,
- PENGADILAN NEGERI NAMLEA DAN
- PENGADILAN NEGERI KAIMANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar